pendahuluan

Pernikahan melalui perjodohan ini sudah terjadi sejak dulu. Bahkan Di zaman Rasulullah SAW pun pernah terjadi. Aisyah ra yang kala itu masih kanak-kanak dijodohkan dan dinikahkan oleh ayahnya dengan Rasulullah SAW. Setelah baligh, barulah Ummul Mukminin Aisyah tinggal bersama Rasulullah.

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan, seorang sahabat meminta kepada Rasul SAW agar dinikahkan dengan seorang Muslimah. Akhirnya, ia pun dinikahkan dengan mahar hapalan al-Quran. Dalam konteks ini, Rasul SAW yang menikahkan pasangan sahabat ini berdasarkan permintaan dari sahabat laki-laki.

Meskipun didasarkan pada permintaan, perintah pernikahan datang dari orang lain, yaitu Rasul SAW. Tentu saja dengan persetujuan dari mempelai perempuan.

Perjodohan oleh orang tua untuk anaknya adalah hanya salah satu jalan untuk dapat menikahkan anaknya dengan seseorang yang menurut mereka dianggap cocok. Namun, pilihan yang terbaik menurut orang tua belum tentu tepat menurut anak.

Sehingga, boleh-boleh saja orang tua menjodohkan anaknya dengan orang yang diinginkan, tapi hendaknya tetap harus meminta izin dan persetujuan dari anak, agar pernikahan yang dilaksanakan nantinya berjalan atas keridhoan masing-masing, bukan keterpaksaan.

Dalam pernikahan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi. Salah satunya adalah kerelaan calon istri. Wajib bagi wali untuk menanyakan terlebih dahulu kepada si calon istri, dan mengetahui kerelaannya sebelum dilakukan aqad nikah.